Sabtu, 07 Agustus 2010

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA : HUKUM ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari.

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Hubungan badan (jima').
2. Keluarnya mani.
3. Makan dan minum.
4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
5. Hijamah (bekam).
6. Muntah dengan sengaja.
7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 8
HUKUM ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Barangsiapa membatalkan puasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari'at, maka dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Dan jika Anda, saudaraku, ingin mengetahui tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau berhubungan badan, maka renungkanlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu secara marfu' :

".... Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya...." [1]

Dan juga hadits yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata:

"Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya." [2]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: 'Naiklah.' Lalu kukatakan: 'Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.' Selanjutnya, keduanya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: 'Suara apa itu?' Mereka menjawab: 'Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.' Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.' Aku berkata, 'Siapakah mereka itu?' Dia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka...." [3]

Demikianlah gambaran mengerikan dari adzab yang ditimpakan kepada orang-orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan serta meremehkan syi'ar yang suci ini, di mana mereka tidak berpuasa secara terang-terangan pada siang hari di bulan Ramadhan. Mereka akan bergelantungan pada kaki mereka seperti bergelantungannya binatang sembelihan, di mana kaki berada di atas dan kepala berada di bawah. Dan mulut mereka akan dirobek sehingga keluar darah yang mengalir darinya. Keadaan itu merupakan gambaran yang benar-benar mengerikan. Apakah orang-orang zhalim itu mau mengambil pelajaran untuk diri mereka sendiri yang merusak kesucian bulan Ramadhan yang penuh berkah, yang mereka tidak mau menjaga kehormatan waktu dan tidak juga memelihara hak Pencipta mereka? Mereka benar-benar telah merusak rukun keempat dari rukun-rukun Islam tanpa mempedulikan tujuan dari penciptaan mereka sama sekali:

"Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." [Adz-Dzaariyaat: 56]

Para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah mengatakan, "Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan (yang dibenarkan)..." [4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "Jika orang yang muntah itu diterima alasannya, maka apa yang menimpa dirinya itu tidak dipermasalahkan dan ia seperti halnya orang sakit yang harus mengqadha' puasa. Dia tidak termasuk pelaku dosa besar, (tidak sebagaimana dosa besar dari orang) yang tidak berpuasa tanpa alasan..." [5]

Dan jika seseorang tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka pemerintah wajib memberikan hukuman kepadanya. Hukuman itu bisa dalam bentuk penjara atau cambuk, tetapi hukuman tersebut harus menjadikannya jera sehingga ia tidak mau lagi mengulangi perbuatan itu atau agar perbuatannya tidak diikuti oleh orang lain.

Al-Qaffal mengatakan: ".... Barangsiapa membatalkan puasa pada bulan Ramadhan bukan karena hubungan badan dan tanpa alasan yang benar, maka dia harus mengqadha'nya dan tetap menahan diri selama waktu yang tersisa dari siang itu serta tidak ada kaffarat baginya. Dan penguasa harus menghukumnya, hal itu pula yang dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud..." [6]

Syaikh al-Jaza-iri menukil ungkapan dari Imam adz-Dzahabi: "....Yang telah menjadi ketetapan di kalangan orang-orang mukmin bahwa orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bukan karena sakit dan tanpa alasan (yang benar) adalah orang yang lebih jahat dari orang yang berzina dan juga lebih buruk dari pecandu khamr, bahkan keislamannya diragukan dan menganggapnya termasuk dari kaum Zindiq dan rusak...." [7]

Orang-orang yang secara terang-terangan memperlihatkan bahwa dirinya tidak berpuasa sedang mereka dalam keadaan sehat wal 'afiat serta tidak memiliki alasan yang membolehkan mereka berbuka, berarti mereka telah kehilangan rasa malu kepada Allah dan rasa takut dari hamba-hamba-Nya. Hati dan akal fikiran mereka telah terpenuhi dengan keingkaran, hati mereka telah dipenuhi dengan godaan dari syaitan dan dosa, dan mereka tidak mengetahui bahwa dengan tidak berpuasa itu mereka telah menghancurkan salah satu dari rukun Islam. Mereka adalah orang-orang fasik dan kurang iman serta sudah tidak lagi memiliki harga diri. Kaum muslimin melihat mereka dengan sebelah mata sambil menghinakannya. Mereka termasuk para pelaku dosa besar, dan pada hari Kiamat kelak, adzab Rabb Yang Mahaperkasa lagi Mahaberkuasa telah menanti mereka.

Telah diajukan kepada al-Lajnah ad-Da-imah lil Iftaa' (Komite Fatwa) di Saudi Arabia sebuah pertanyaan menyangkut masalah ini:

Pertanyaan: Apakah hukumnya jika seorang muslim melalui bulan Ramadhan dan tidak berpuasa, tetapi ia tetap menjalankan kewajiban yang lain padahal tidak ada satu halangan apapun yang merintanginya? Apakah dia harus mengqadha'nya jika bertaubat?

Jawab: Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Dan tindakan seorang mukallaf (orang yang telah terkena beban syari'at), secara sengaja meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar yang paling besar. Sebagian ulama bahkan menilainya kufur dan murtad karenanya. Dia wajib bertaubat dengan taubat nashuha serta memperbanyak amal shalih dan juga amalan-amalan sunnah. Selain itu, dia juga harus memelihara syari'at agama, baik itu shalat, puasa, haji, zakat dan yang lainnya. Dan dia tidak berkewajiban mengqadha' puasa. Demikian menurut pendapat ulama yang paling benar, karena kejahatannya itu terlalu besar untuk memaksanya dalam mengqadha'. [8]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari tanpa sanad. Shahiih al-Bukhari dengan syarahnya Fat-hul Baari (IV/161).
[2]. Fat-hul Baari (IV/161).
[3]. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam kitab, al-Kubraa, sebagaimana yang ter-dapat dalam kitab Tuhfatul Asyraaf (IV/166), Ibnu Hibban dalam Mawaariduzh Zham-aan ilaa Zawaa-idi Ibni Hibban (no. 1800) dan al-Hakim (I/430), sanadnya shahih. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (no. 995, I/420).
[4]. Al-Kabaa-ir karya Imam adz-Dzahabi (hal. 49).
[5]. Majmuu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/225).
[6]. Hilyatul 'Ulamaa' (III/198).
[7]. Risaalah Ramadhaan (hal. 66).
[8]. Fataawaa Islaamiyyah (II/140).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Disini ya . . . :)